Sabtu, 19 Juni 2010

LAMPU OTOMATIS DENGAN SENSOR GERAK DAN CAHAYA

Alat ini pada umumnya dipasang pada sebuah ruangan yang memiliki intensitas cahaya yang cukup dengan tingkat mobilitas penghuni yang cukup tinggi, karena cahaya yang masuk pada ruangan akan membantu kinerja sensor cahaya yang terpasang pada alat ini secara maksimal.

CARA KERJA
Cara kerja dari alat ini cukup sederhana, jadi dengan sensor cahaya lampu akan menyala otomatis ketika cahaya didalam ruangan redup atau dalam keadaan gelap sekalipun, sehingga ketika penghuni meninggalkan rumah, lampu akan dapat menyala secara otomatis. Kondisi berikutnya yaitu ketika terjadi aktifitas dalam ruang, dengan sensor gerak lampu mampu mendeteksi adanya gerakan dalam ruangan sehingga lampu akan tetap menyala.
Secara umum rangkaian lampu dapat digambarkan dalam blok berikut :



Pada mode saklar 1, sistem otomatis lampu dapat digunakan ketika penghuni berada di dalam ruangan, lampu tidak akan menyala ketika ruangan dalam keadaan terang walaupun terjadi banyak aktifitas sekalipun, misal ketika siang hari cahaya terang dengan nanyak aktifitas. Berikutnya lampu juga tidak akan menyala walaupun ruang gelap yang disertai dengan tidak adanya aktifitas, misal ketika malam penghuni sedang tidur. Hal ini karena adanya sensor cahaya dan sensor gerak pada rangkaian tersebut yg terpasang secara seri. Jadi lampu baru akan menyala ketika kondisi keduanya telah terpenuhi, yaitu ketiga gelap dan terjadi banyak aktifitas, misal ketika malam hari di ruang keluarga.
Pada mode saklar 2, lampu akan tetap menyala ketika ruangan dalam keadaan gelap walaupun tidak terdapat aktifitas pada ruangan, misal ketika penghuni meninggalkan rumah dan ingin tetap menyalakan lampu pada ruang – ruang tertentu.

BAGIAN
1. Blok sensor Cahaya
Pada Blok rangkaian sensor cahaya, saya menggunakan LDR yang dapat mengaktifkan rangkaian saklar otomatis sebagai Sensing Elemen nya. Rangkaian lampu otomatis ini menggunakan sensor cahaya dengan menggunakan tegangan AC 220 V, dengan dilengkapi pengubah tegangan dari AC 220 V ke DC 12 V yang berfungsi sebagai Converter Elemen nya. Rangkaian ini juga menggunakan penstrabil tegangan agar 12 V DC dapat dipertahankan dalam keadaan stabil. LDR sebagai sensor cahaya ini apabila terkena cahaya maka lampu akan mati dan apabila tidak terkena cahaya, maka lampu akan nyala. Secara garis besar dalam pengoperasiannya rangkaian sensor cahaya terdiri dari 6 Blok : Blok catu daya, Converter AC to DC, Penstabil Tegangan, Blok Input, Blok Saklar otomatis, & Output. 
2. Blok Sensor Gerak
Pada bagian blok sensor gerak, saya menggunakan sensor AMN12111 sebagai Sensing Elemen. Sensor ini merupakan sensor terkecil yang telah dilengkapi dengan output digital sehingga dalam penggunaannya tidak menggunakan rangkaian pengkondisi/rangkaian pengkonverter yang cukup rumit. Sensor ini mampu mendeteksi aktifitas manusia di dalam ruangan sebesar 8x6 meter persegi, dengan catu daya 9 V DC. Pada penggunaannya sensor ini terhubung dengan DT-51 sebagai rangkaian pengontrolnya. Di dalam kontroler DT-51 ini terdapat micro 89C51 sebagai converter & manipulation elemennya. Mikro kontroler ini bersifat programable sehingga pada penggunaannya mikro ini dapat diisi program untuk mengatur kinerja sensor gerak ini dalam mendeteksi adanya aktifitas. Misalnya kita ingin mengatur agar lampu akan padam setelah 30 menit sensor tidak mendeteksi adanya aktifitas atau kondisi – kondisi lainnya. Dalam pengoperasiannya rangkaian sensor ini terdiri dari 5 Blok, yaitu : Blok catudaya, Blok Mikro Kontroller (DT-51), Blok Input, Rangkaian Saklar Otomatis, Output.

Kesimpulan
Pada alat ini terdapat beberapa Elemen Instrumentasi diantaranya Sensing Elemen yang ditunjukkan pada 2 buah sensor, yakni sensor cahaya serta sensor gerak. Pada bagian Conversion Elemen ditunjukkan pada rangkain peubah AC ke DC pada Blok rangkaian sensor cahaya, sedangkan pada Blok rangkaian sensor gerak elemen ini ditunjukkan pada rangkaian DT-51 yang berfungsi pula sebagai Manipulation Elemen. Tidak terdapat Data Recorder pada alat ini, karena output yang dihasilkan akan langsung dipresentasikan pada nyala dan padamnya lampu.

Jumat, 18 Juni 2010

BAHAYAKAH SUTET….???

Dua tahun lalu, tepatnya ketika saya belum menjadi seorang mahasiswa, ada satu hal yang cukup menyengangkan bagi saya, dimana ketika itu banyak aksi unjuk rasa, bahkan aksi mogok makan yang hingga banyak menelan koban. Apa itu?? SUTET !! Tak di pungkiri lagi jika SUTET pernah menjadi alasan utama mengapa warga pernah merelakan dirinya untuk sebuah penolakan terhadap didirikannya menara SUTET di sekitar tempat tinggal mereka.
Hal ini lah yang kemudian memberikan ide serta gagasan kepada saya untuk menulis artikel ini, karena saya melihat sebagian kecamatan di kabupaten Tuban juga dilalui oleh menara SUTET. Memeng pada dasarnya masyarakat tempat tinggal kita tidak terlalu mengambil pusing tentang didirikannya menara SUTET di pemukiman mereka, namun saya rasa perlu untuk mengangkat masyalah ini agar kita semua tau APA itu SUTET ? Berbahayakah SUTET ? Bagai mana kita menyikapinya masalah SUTET ?


SUTET adalah singkatan dari Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi dengan kekuatan 500 kV yang ditujukan untuk menyalurkan energi listrik dari pusat-pusat pembangkit yang jaraknya jauh menuju pusat-pusat beban sehingga energi listrik bisa disalurkan dengan efisien. Dengan kemampuan hantar SUTET yang sangat besar, tak heran jika kehawatiran muncul akan dampak SUTET terhadap kesehatan bagi penduduk yang tinggal di wilayah yang dilewati jalurnya.
Medan magnet dan medan listrik yang ditimbulkan SUTET memeng sering dikait – kaitkan dengan penyebab timbulnya kanker, namun perlu diketahui bahwa tak semua medan magnet berdampak negative bagi tubuh manusia, Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dampak itu dampak tersebut tergantung pada besarnya medan magnet dan mobiitas manusia di sekitarnya. Dari penelitiannya, WHO memaparkan ambang batas medan magnet dan listrik bagi manusua. Untuk mereka yang menetap, ambang batas medan listrik yang diperbolehkan adalah 5kV/m, sedangkan bagi yang tidak menetap 10kV/m dengan medan magnet 100uT. Berdasarkan ambang tersebut, kemudian PLN malakukan uji coba pengukuran untuk menjamin keamanan masyarakat disekiar SUTET, dan ternyata dari hasil tersebut diperoleh nilai yang cukup mengesankan. Dari pengukuran tersebut diperoleh bahwa besarnya medan magnet yang ditimbulkan oleh SUTET hanya sebesar 0.25kV/m - 0.4kV/m dengan medan magnet hanya sebesar 3uT – 20uT.


Dari nilai tersebut nampak jelas bahwa SUTET sangat aman bagi masyarakat disekitarnya, bahkan dari hewan peliharaan sekalipun. Berdasarkan UU Kelistrikan, konstruksi menara SUTET juga sangat diperhatikan, batas minimanal tinggi menara SUTET di daerah pemukiman adalah 18m, namun pada kenyataannya, PLN memberikan nilai yang lebih dari nilai tersebut, tinggi menara SUTET 500kv mencapai 20m dari pemukiman warga, sehingga tidak ada alasan bahwa SUTET mampu munimbulkan efek buruk bagi kesehaatan warga.
Lalu mengapa warga mengeluh Pusing, Demam dll..?? Berbagai penelitian telah dilakukan untuk mengetahui pengaruh Medan Listrik dan Medan Magnet terhadap kesehatan, beberapa diantaranya memberikan hasil bahwa pengaruh gelombang ini dapat menimbulkan kanker, namun lebih banyak dari peneitian lain yang tidak dapat menyatakan kolerasi terhadap pernyataan sebelunya. Dari beberapa peneliti menyebutkan bahwa dampak kesehatan bagi masyarakat didaerah pejanan tinggi ditimbulkan karena rasa kawatir dari mereka yang berlebihan, karena tak dipungkiri bahwa dengan penghantar SUTET yang tak berisolasi dengan tegangan hantaran yang extra tinggi sering menimbulkal suara desingan aliran arus yang disertai dengan percikan bunga api yang manpak jelas di malam hari, sehingga dapat membuat warga merasa resah dan kawatir, dan membuat warga depresi yang akan menimbulkan penurunan respon imun dalam diri manusia, sehingga tingkat kekebalan masyarakat terhadap penyakit menurun dan gampang terserang penyakit seperti demam, pusing dsb..
Bagaimana cara menanggulangi radiasinya ?? Walaupun secara teori telah dibuktikan bahwa SUTET tidak berbahaya bagi kesehatan masyarakat, mamun tidak ada salahnya kita berusaha untuk berusaha mengurangi pejanan medan elektromagnetik yang ditimbulkan SUTET, Berikut beberapa upaya yang perlu dilakukan untuk mengurangi tingkat rasiasi yang ditimbulkan SUTET :
• Sangat tidak dianjurkan untuk menggunakan atap rumah yang terbuan dari bahan yang bersifat penghantar (Konduktor).
• Apabila atap rumah terbuat dari benda logam yang bersifat penghanar, maka seharusnya perlu ditanahkan (“grounding”), Demikian pula dengan perabot logam lainnya, seperti kawat jemuran, kabel telpon, dsb. Karena dengan adanya Ground pada tiap peralatan listrik, maka akan terjadi penetralan kembali terhadap radiasi yang mengalir malalui perabot logam tersebut.


• Di luar rumah upaya paling praktis adalah dengan melakukan penanaman pohon di halaman atau sekitar rumah, karena pada dasarnya pohon di halaman atau sekitar rumah mampu mengurangi kuat medan listrik.
Demikian yang dapat saya paparkan, saya harap saya mampu memberikan sebuah informasi baru bagi teman – teman sekalian pada khususnya dan pada masyarakat Tuban pada umumnya yang mudah – mudahan dapat membawa manfaat bagi kita semua…

Wassalam…..