Dua tahun lalu, tepatnya ketika saya belum menjadi seorang mahasiswa, ada satu hal yang cukup menyengangkan bagi saya, dimana ketika itu banyak aksi unjuk rasa, bahkan aksi mogok makan yang hingga banyak menelan koban. Apa itu?? SUTET !! Tak di pungkiri lagi jika SUTET pernah menjadi alasan utama mengapa warga pernah merelakan dirinya untuk sebuah penolakan terhadap didirikannya menara SUTET di sekitar tempat tinggal mereka.
Hal ini lah yang kemudian memberikan ide serta gagasan kepada saya untuk menulis artikel ini, karena saya melihat sebagian kecamatan di kabupaten Tuban juga dilalui oleh menara SUTET. Memeng pada dasarnya masyarakat tempat tinggal kita tidak terlalu mengambil pusing tentang didirikannya menara SUTET di pemukiman mereka, namun saya rasa perlu untuk mengangkat masyalah ini agar kita semua tau APA itu SUTET ? Berbahayakah SUTET ? Bagai mana kita menyikapinya masalah SUTET ?
SUTET adalah singkatan dari Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi dengan kekuatan 500 kV yang ditujukan untuk menyalurkan energi listrik dari pusat-pusat pembangkit yang jaraknya jauh menuju pusat-pusat beban sehingga energi listrik bisa disalurkan dengan efisien. Dengan kemampuan hantar SUTET yang sangat besar, tak heran jika kehawatiran muncul akan dampak SUTET terhadap kesehatan bagi penduduk yang tinggal di wilayah yang dilewati jalurnya.
Medan magnet dan medan listrik yang ditimbulkan SUTET memeng sering dikait – kaitkan dengan penyebab timbulnya kanker, namun perlu diketahui bahwa tak semua medan magnet berdampak negative bagi tubuh manusia, Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dampak itu dampak tersebut tergantung pada besarnya medan magnet dan mobiitas manusia di sekitarnya. Dari penelitiannya, WHO memaparkan ambang batas medan magnet dan listrik bagi manusua. Untuk mereka yang menetap, ambang batas medan listrik yang diperbolehkan adalah 5kV/m, sedangkan bagi yang tidak menetap 10kV/m dengan medan magnet 100uT. Berdasarkan ambang tersebut, kemudian PLN malakukan uji coba pengukuran untuk menjamin keamanan masyarakat disekiar SUTET, dan ternyata dari hasil tersebut diperoleh nilai yang cukup mengesankan. Dari pengukuran tersebut diperoleh bahwa besarnya medan magnet yang ditimbulkan oleh SUTET hanya sebesar 0.25kV/m - 0.4kV/m dengan medan magnet hanya sebesar 3uT – 20uT.
Dari nilai tersebut nampak jelas bahwa SUTET sangat aman bagi masyarakat disekitarnya, bahkan dari hewan peliharaan sekalipun. Berdasarkan UU Kelistrikan, konstruksi menara SUTET juga sangat diperhatikan, batas minimanal tinggi menara SUTET di daerah pemukiman adalah 18m, namun pada kenyataannya, PLN memberikan nilai yang lebih dari nilai tersebut, tinggi menara SUTET 500kv mencapai 20m dari pemukiman warga, sehingga tidak ada alasan bahwa SUTET mampu munimbulkan efek buruk bagi kesehaatan warga.
Lalu mengapa warga mengeluh Pusing, Demam dll..?? Berbagai penelitian telah dilakukan untuk mengetahui pengaruh Medan Listrik dan Medan Magnet terhadap kesehatan, beberapa diantaranya memberikan hasil bahwa pengaruh gelombang ini dapat menimbulkan kanker, namun lebih banyak dari peneitian lain yang tidak dapat menyatakan kolerasi terhadap pernyataan sebelunya. Dari beberapa peneliti menyebutkan bahwa dampak kesehatan bagi masyarakat didaerah pejanan tinggi ditimbulkan karena rasa kawatir dari mereka yang berlebihan, karena tak dipungkiri bahwa dengan penghantar SUTET yang tak berisolasi dengan tegangan hantaran yang extra tinggi sering menimbulkal suara desingan aliran arus yang disertai dengan percikan bunga api yang manpak jelas di malam hari, sehingga dapat membuat warga merasa resah dan kawatir, dan membuat warga depresi yang akan menimbulkan penurunan respon imun dalam diri manusia, sehingga tingkat kekebalan masyarakat terhadap penyakit menurun dan gampang terserang penyakit seperti demam, pusing dsb..
Bagaimana cara menanggulangi radiasinya ?? Walaupun secara teori telah dibuktikan bahwa SUTET tidak berbahaya bagi kesehatan masyarakat, mamun tidak ada salahnya kita berusaha untuk berusaha mengurangi pejanan medan elektromagnetik yang ditimbulkan SUTET, Berikut beberapa upaya yang perlu dilakukan untuk mengurangi tingkat rasiasi yang ditimbulkan SUTET :
• Sangat tidak dianjurkan untuk menggunakan atap rumah yang terbuan dari bahan yang bersifat penghantar (Konduktor).
• Apabila atap rumah terbuat dari benda logam yang bersifat penghanar, maka seharusnya perlu ditanahkan (“grounding”), Demikian pula dengan perabot logam lainnya, seperti kawat jemuran, kabel telpon, dsb. Karena dengan adanya Ground pada tiap peralatan listrik, maka akan terjadi penetralan kembali terhadap radiasi yang mengalir malalui perabot logam tersebut.
• Di luar rumah upaya paling praktis adalah dengan melakukan penanaman pohon di halaman atau sekitar rumah, karena pada dasarnya pohon di halaman atau sekitar rumah mampu mengurangi kuat medan listrik.
Demikian yang dapat saya paparkan, saya harap saya mampu memberikan sebuah informasi baru bagi teman – teman sekalian pada khususnya dan pada masyarakat Tuban pada umumnya yang mudah – mudahan dapat membawa manfaat bagi kita semua…
Wassalam…..
Thanks Buat Infonya
BalasHapus